Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Upaya Penegakan HAM di Indonesia.
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari prilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Berikut peta konsep upaya penegakan HAM di indonesia.
A. Upaya penegakan HAM
a. Dilakukan Pemerintah
1. Pembentukan komnas HAM.Fungsi didirikannya komnas HAM yaitu untuk melakukan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi dan meditasi. Komnas HAM berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan keputusan presiden nomor 50 tahun 1993 tentang komnas HAM.
2. Pembentukan Instrumen.
1. UUD 1945.
2. Tap MPR No, XVII/MPR/1998.
3. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
4. UU No. 28 tahun 2000 tentang peradilan HAM.
5. UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
6. Kepres No. 50 tahun 1993 tentang komnas HAM.
7. Kepres No. 181 tahun 1998 tentang anti kekerasan terhadap perempuan.
8. Dan peratuan perundang-undangan nasional lain yang terkait.3. Pembentukan Pengadilan.
Dasar hukum mengenai pengadilan Hak Asasi Manusia di
Indonesia adalah Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi
Manusia, dimana pasal 1 poin 3 dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa
pengadilan Hak Azasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang bertugas dan
berwenang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
b. Penanganan kasus HAM.
1. Pelanggaran.
1. Tragedi Trisakti 12 Mei 1998.
2. Tragedi Semanggi 1 11-13 November 1998.
3. Tragedi Semanggi 2 24 September 1999.
4. Timor Leste
5. Kasus Tanjung Priok 14 April 2010.
6. Dan lain sebagainya.
2. Proses penanganan pelanggaran HAM di indonesia dapat diproses di pengadilan HAM melalui Komnas HAM.
c. Prilaku yang mendukung penegakan HAM.
1. Lingkungan Sekolah.
1. Guru bersikap adil kepada semua murid.
3. Menaati tata tertib sekolah.
4. Saling menghormati antara warga sekolah.
5. Tidak memaksakan kehendak kepada teman/guru.
2. Masyarakat Negara.
1. Mamahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku.
2. Mematuhi peraturan yang ada disuatu pemerintahan.
3. Menghargai pendapat orang lain.
4. Ikut serta dalam membantu kebijakan-kebijakan pemerintah.
5. Hakim peradilan dalam pemerintahan berlaku adil dalam memutuskan suatu perkara.
Sekian semoga bermanfaat bagi anda, mohon maaf apabila terdapat kesalahan penulisan kata. Saya akhiri .
