Masalah Sosial Dalam Masyarakat
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Bicara tentang masalah sosial dalam masyarakat tentu tidak akan ada habisnya, kita sebagai obyek dan subyek dalam ilmu sosiolgi tentu akan sering menemui yang namanya masalah sosial. Pada postingan kali ini kita akan membahas tentang kriminalitas, ya kriminalitas memang sudah melekat di kehidupan sehari-hari kenapa demikian karena tanpa sadar terkadang kita melakukan tindakan tersebut walaupun hanya dalam skala kecil dan dapat ditolelir. Oke tanpa basa-basi lagi inilah yang kita bahas.
Kriminalitas
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindakan kejahatan. Pelaku kriminalitas desebut seorang kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Jadi intinya kriminalitas adalah tindakan yang melanggar norma atau hukum yang berlaku didaerah tersebut . Tindak kriminal dapat dilakukan oleh siapapun dimanpun, tua, remaja, bahkan anak-anak. Menurut Bripka A. Roklim saat kami melakukan wawancara di Polsek Kejayan Kabupaten Pasuruan, tentang apa penyebab seseorang melakukan tindakan kriminalitas.
Menurut Beliau tindakan kriminalitas dapat terjadi disebabkan oleh beberapa faktor.
1. Faktor Sosial, Kondisi sosial yang buruk dapat menjadi faktor penyebab terjadinya tindak kriminalitas di masyarakat, sementara kondisi sosial yang baik akan menciptakan kondisi yang baik pula dapat meminimalisir angka kejahatan.
2. Faktor Ekonomi, Faktor ekonomi memang sering menjadi alasan utama atau akar dari tindak kriminalitas. Terkadang karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya orang rela melakukan tindakan menyimpang ini dengan cara melanggar norma hukum dan moral.
3. Budaya, karena perbedaan budaya ras atau suku bangsa terkadang kita berselisih siapa yang paling hebat, perbedaan budaya memang dapat menimbuklan konflik berawal dari cek cok hingga terjadinya tindak kriminalitas berupa konflik antar kelmpok.
“Oleh karena itulah pentinngnya peranan orangtua guru dan masyarakat untuk mendidik siswa siswi Indonesia agar tidak terjerumus dalam lubang hitam kriminalitas yang menyesatkan. Dimulai melakukan hal positif terutama yang menghasilkan, seperti ekstrakulikuler, memperanyak ibadah, belajar dan kegiatan lain yang sekiranya dapat membangun karakter anak ke arah yang lebih positif.” Tambahnya.
Dalam kajian kita kriminalitas menurut Light Keller dan Calhoun, terdapat 4 tipe kejahatan atau tindak kriminal, antara lain sebagai berikut.
1. Crimes Without Victims atau Kejahatan Tanpa Korban.
Disebut kejahatan tanpa koraban karena korbannya adalah pelakunya sendiri. Contoh, penyalahgunaan narkoba, perjudian, atau minum-minuman keras sampai mabuk, prilaku ini digoongkan dalam tindak kejahatan karena dianggap tercela oleh masyarakat/ norma yang berlaku di masyarakat. Tetapi prilaku ini terkadang juga menimbulkan korban seperti seseorang yang mengendarai kendaraan dengan mabuk dapat menimbulkan kecelakaan.
2. Organized Crime atau kejahatan yang Diorganisasi.
Kejahatan yang diorganisasi atau kejahatan yang dilakukan oleh kelompok untuk memperoleh uang atau kekuasaan atau yang lainnya dengan cara melanggar hukum. Contoh, Penjualan anak dibawah umur untuk kepentingan sex, penjualan manusia secara ilegal baik nasional maupun internasional.
3. White-CollarCrime atau Kejahatan oleh Orang yang Mempunyai Status Tinggi.
Kejahatan tipe ini sering juga disebut kejahatan kerah putih. Kejahatan tipe ini biasanya dilakukan oleh para birokrat yang kehilangan akal sehatnya atau melupakan amanah yang diembannya seperti melakukan korupsi dsb, namun tidak hanya kalangan birokat di pemerintahan adapula para petinggi perusahaan yang melakuan tindakan korupsi. ** Semoga Allah melindungi negri kita dari orang-orang seperti ini. Amin**
4. Corporate Crime atau Kejahatan yang Dilakukan atas Nama Perusahaan
Kejahatan ini dilakukan atas nama organisasi formal guna menaikan keuntungan dan menekan kerugian. Kejahatan ini dibagi menjadi empat yaitu.
a. Terhadap Konsumen
Terhadap konsumen contohnya yaitu, memberikan barang tidak sesuai standar yang ditetapkan. Merupakan salah satu contoh bentuk kejahatan yang dilakuakan kepada konsumen.
b. Terhadap Publik
Contohnya, Pesusahaan yang membuang limbah tanpa diolah ke sembarang tempat merupakan contoh kejahatan yang dilakukan kepada publik.
c. Terhadap Pemilik Perusahaan
Contohnya, seorang karyawan yang mengadu domba pimpinan agar dapat lengser dari jabatan sehingga dia dapat menduduki jabatan tersebut juga dapat dikatakan kejahatan yang dilakukan kepada pemlik perusahaan.
d. Terhadap Karyawan
Contohnya yaitu pemberian upah buruh di bawah standar Upah Minimum Kerja (UMK) yang telah ditentukan.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi anda-anda semua, bila masih ada unek-unek / pertannyaan dapat anda tulis pertannyaan di kolom komentar atau kirim pertannyaan anda di email saya achmadja29@gmail.com
